JAKARTA, iNewsKutai.id - Nasib dua terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf akan ditentukan, Senin (16/1/2023), hari ini. Keduanya akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Kuat dan Ricky didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Nofryansah Hutabarat.
Jika mengacu pada pasal yang didakwakan yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
"Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf akan jalani sidang tuntutan Senin 16 Januari 2023," pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Senin (16/1/2023).
Ricky dan Kuat sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang pada 9 Januari 2022. Setelah itu, hakim meminta JPU untuk segera membacakan tuntutan untuk terdakwa.
Namun, JPU memohon agar sidang tuntutan diundur karena harus menyusun berkas tuntutan untuk lima terdakwa.
"Penuntut umum melihat banyak sekali dan kita satu tim dengan lima terdakwa. Kami mohon waktu paling tidak dua minggu," tutur JPU.
Tetapi, majelis hakim hanya memberikan tenggang waktu satu minggu dengan alasan dua minggu merupakan waktu yang panjang. "Tidak bisa, kami dibatasi waktu. Jadi satu minggu waktunya," kata Hakim Wahyu.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Hari Ini, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Tuntutan)
Editor : Abriandi