Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Perkara Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Cuek

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mario Dandy, terdakwa penganiayaan Cristalino David Ozora dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan penganiayaan berat dengan rencana yang dilakukan Mario telah terpenuhi secara hukum. Tidak hanya itu, Mario juga mencoba merahasiakan tindakannya dengan berupaya mengaburkan fakta.
Hal ini menunjukkan upaya Mario menyembunyikan rencananya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun," kata jaksa di PN Jaksel.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut tidak ada hal yang mampu menghapus kesalahan Mario dalam kasus penganiayaan berat tersebut.
"Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga tidak ada satu pun alasan yang ditemukan dalam diri Mario Dandy yang dapat meniadakan untuk menghukum," ujar Jaksa.
Mendengar tuntuan JPU, Mario terkesan santai. Ekspresi wajahnya tampak datar dan terlihat cuek terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kepada majelis hakim, dia merespons tuntutan 12 tahun penjara tersebut dengan menyatakan akan mengajukan pembelaan di sidang berikutnya.
"Izin majelis, pleidoi pribadi saya akan saya sampaikan di persidangan berikutnya, begitu juga dengan pleidoi tim penasihat hukum saya," ujar Mario di persidangan, Selasa (15/8/2023).
Ketika keluar ruang sidang, ekspresi Mario terlihat biasa saja. Bahkan, dia keluarga dengan berjalan tegak. Namun, dia enggan menanggapi pertanyaan awak media yang menunggu.
Editor : Abriandi