Divonis Bersalah dalam Kasus Laura Anna, Gaga Muhammad Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh, Rabu (19/1/2022). Hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menyatakan Gaga Muhammad bersalah secara sah dan meyakinkan lalai mengemudikan kendaraan bermotor dan menyebabkan korban luka berat.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata majelis hakim.
Hakim lantas membacakan putusan terhadap pemilik nama asli Gaung Sabda Alam itu selaku terdakwa. Dalam kasus ini, majelis hakim menjerat Gaga 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” ujar majelis hakim.
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Di mana JPU menuntut pria 22 tahun ini dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga dituntut dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara.
Editor : Abriandi