DENPASAR, iNews.id - Menjadi anggota Polri ternyata tidak ringan. Tidak hanya harus siap menerima tugas namun juga harus selalu menjaga sikap dan penampilan. Seperti dua personel Polresta Denpasar yang mendapat hukuman push up saat apel pagi, Rabu (19/1/2022).
Seksi Propam menyatakan, kedua personel itu melanggar disiplin anggota Polri. Kasi Propam Polresta Denpasar Iptu Harun Budiyanto menjelaskan, razia penegakkan ketertiban dan disiplin anggota digelar usai apel pagi.
Sasarannya yaitu personel Satuan Samapta dan Bhabinkamtibmas. Sasaran operasi ini di antaranya pakaian dinas seragam Polri dan kelengkapannya, sikap tampang dan penampilan, surat data diri meliputi KTP, NPWP, SIM dan surat kendaraan bermotor.
"Satu anggota melanggar sikap tampang dan penampilan, yaitu tidak mencukur jenggot. Satu anggota lagi kedapatan SIM-nya mati," kata Kasi Propam Polresta Denpasar Iptu Harun Budiyanto.
Harun mengatakan, kedua anggota yang disanksi karena melanggar pasal 28 huruf A dan pasal 8 huruf F Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Kepada anggota yang lain diminta selalu menjaga kebersihan dan kerapian pakaian.
"Dilarang menggunakan celana cangcuters atau pinsil, rambut dicukur rapi, dilarang model mohawk atau skin, tidak berjenggot dan berjambang, sepatu harus disemir," katanya.
Peringatan juga ditujukan kepada anggota Polwan. "Tidak menggunakan make up yang berlebihan," tutur Harun.
Editor : Abriandi