get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat, Pria Pengangguran di Bontang Curi Pelek Mobil Truk Milik Anggota TNI

Tak Punya Uang untuk Beli Handphone, Pemuda di Nunukan Nekat Gondol Kotak Amal

Selasa, 26 September 2023 | 18:43 WIB
header img
Tersangka YU tertangkap basah sedang membawa kotak amal curian. (foto: ist)

NUNUKAN, iNewsKutai.id - Entah apa yang terlintas di kepala YU (20) pria pengangguran di Nunukan, Kalimantan Utara. YU nekat menggondol kotak amal dari sebuah toko di Pasar Pagi Jalan Pattimura pada Sabtu (23/09/2023).

Sayangnya, aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas toko tempat kotak amal tersebut disimpan. 

Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menjelaskan, pencurian tersebut terjadi sekira pukul 16.11 WITA. Lembaga amil zakat pemilik kotak amal lantas melaporkan kasus pencurian tersebut ke polisi.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Nunukan dengan melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Saat personel patroli melintas di sekitar Jalan Bukit Cinta, polisi mencurigai pria mengendarai sepeda motor yang membawa kotak amal.

Personel kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan pria tersebut. Bukannya berhenti, pria mencurigakan tersebut melemparkan kotak amal ke arah petugas dan langsung melarikan diri.

Tak ingin kehilangan buruan, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut merupakan orang yang sama melakukan pencurian kotak amal di Pasar Pagi.

"Pelaku ditangkap saat sedang membawa kotak amal curiannya dan berpapasan dengan petugas yang melakukan patroli sehingga dilakukan pengejaran. Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui perbuatannya," jelas AKP Siswati dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Dari pengakuan tersangka, niat mencuri timbul saat melintas di Jalan Pattimura. Tersangka melihat sebuah kotak amal di depan toko yang berisi uang cukup banyak.

Tersangka yang butuh uang untuk membeli handphone kemudian nekat mencuri kotak amal. "Akibat pencurian tersebut, salah satu lembaga amil zakat mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, YU kini terancam 5 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut