get app
inews
Aa Text
Read Next : Wasit Khamis Al Marri Pimpin Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Punya Track Record Curangi Tim Garuda

4 Wasit Diduga Terlibat Pengaturan Skor Liga 2, Disuap Klub Rp1 Miliar

Kamis, 28 September 2023 | 08:42 WIB
header img
Polri menetapkan empat wasit sebagai tersangka pengaturan skor di Liga 2 Indonesia. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Satgas Antimafia Bola Polri berhasil membongkar sindikat pengaturan skor kompetisi Liga 2 Indonesia. Empat orang di antaranta bertugas sebagai wasit dan diduga kuat melakukan match fixing.

Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam pernyataannya menyebut jika Polri sudah menangkap 6 orang terkait pengaturan hasil pertandingan di Liga 2 Indonesia.  

4 orang wasit yang terlibat yakni M selaku wasit tengah, E asisten wasit 1, R asisten wasit dua dan A wasit cadangan. 

"Ditetapkan 6 orang tersangka yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang serta 4 orang wasit,” kata Irjen Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak klub, mereka mengeluarkan uang hingga Rp1 miliar untuk wasit agar bisa memenangkan pertandingan. Namun, Irjen Asep enggan mengungkap identitas klub yang diduga menyuap wasit.

“Pengakuan mereka sampai Rp1 miliar untuk melobi para wasit dan klub ini masih aktif pada pertandingan Liga Indonesia. Tapi kita masih akan kita dalami,” ujar Asep. 

Selain itu, ada klub yang memberikan uang tunai Rp100 juta kepada para wasit serta fasilitas hotel tempat menginap. Modus operandi klub melobi perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang," papar Asep.

Dia menambahkan, wasit yang terlibat dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  "Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta," ujar Asep. 

Sementara tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 27 September 2023

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut