get app
inews
Aa Text
Read Next : Empat Rumah Ludes Terbakar di Berau, Api Diduga Dipicu Kebocoran Tabung Gas Elpiji

Kasus Penemuan Mayat Wanita di Kandang Buaya Terungkap, Korban Dibunuh Tetangga Kontrakan

Senin, 02 Oktober 2023 | 20:58 WIB
header img
Misteri mayat wanita di kandang buaya, korban dibunuh tetangga kontrakan. Foto: istimewa

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Polres Berau meringkus pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di sekitar kandang buaya di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai.

Pelaku Y yang masih berusia 22 tahun ditangkap saat hendak melarikan diri ke luar pulau. Dia ditangkap di jalan poros Kutai Kartanegara-Samarinda pada Sabtu 30 September 2023.

Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa mengungkapkan, pelaku hendak melarikan diri setelah menghabisi korban. Korban berniat kabur ke luar pulau menggunakan kapal dari pelabuhan Samarinda.

"Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Berau bersama Jatanras Polda Kaltim di Jalan Poros Kutai Kartanegara-Samarinda saat hendak melarikan diri menggunakan kapal keluar pulau," jelas didampingi Kasatreskrim AKP Ardian Rahayu Priatna  kepada awak media, Senin (2/10/2023).

Dia menambahkan, pengejaran dilakukan setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil visum dari RSUD Abdul Rivai, korban mengalami memar di lehen yang diduga karena dicekik.

Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku membunuh korban karena tersulut emosi. 

Pelaku yang saat itu dalam pengaruh alkohol, tidak terima ditegur korban saat melakukan pesta minuman keras (miras) di kontrakan. Korban yang naik pitam kemudian mencekik korban hingga tewas. 

Korban dan pelaku memang saling mengenal karena merupakan tetangga kontrakan di Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur.

"Tak ada kekerasan seksual, setelah membunuh, tersangka kemudian membawa korban ke Mayang Mangurai menggunakan motor dan membunganya di Mayang Mangurai,” ujarnya.

AKP Ardian menambahkan, polisi masih memeriksa intensif pelaku dan mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain. Polisi mencurigai korban tidak sendiri menghabisi hingga membuang mayat korban.

"Pelaku kita dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut