get app
inews
Aa Text
Read Next : Malam-malam Lewat Kebun Sawit, Gadis di Kutai Kartanegara Diperkosa Kakek-Kakek

Pesta Miras Berujung Pemerkosaan, Gadis di Berau Digilir 2 Teman Nongkrong

Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:48 WIB
header img
Tersangka AS (22) dan HA (24) pelaku pemerkosaan gadis di Pulau Derawan, Berau. (foto: ist/polres berau)

Ternyata, korban di bawa tempat sepi. Setelah itu, korban diancam lagi akan dilaporkan ke polisi jika tidak melayani nafsu bejat kedua pelaku. Korban akhirnya pasrah dan menjadi pelampiasan nafsu keduanya.

"Setelah itu, korban melaporkan dugaan pemerkosaan itu Polsek Pulau Derawan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat  Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut