Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kacau! Oknum Polisi Diduga Perkosa Tahanan Perempuan di dalam Sel
Advertisement . Scroll to see content

Pesta Miras Berujung Pemerkosaan, Gadis di Berau Digilir 2 Teman Nongkrong

Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:48 WIB
  • author Abriandi
Pesta Miras Berujung Pemerkosaan, Gadis di Berau Digilir 2 Teman Nongkrong
Tersangka AS (22) dan HA (24) pelaku pemerkosaan gadis di Pulau Derawan, Berau. (foto: ist/polres berau)

Ternyata, korban di bawa tempat sepi. Setelah itu, korban diancam lagi akan dilaporkan ke polisi jika tidak melayani nafsu bejat kedua pelaku. Korban akhirnya pasrah dan menjadi pelampiasan nafsu keduanya.

"Setelah itu, korban melaporkan dugaan pemerkosaan itu Polsek Pulau Derawan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat  Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut