JAKARTA, iNewsKutai.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan terkait ujaran kebencian. Edy dijadwalkan akan diperiksa Jumat 28 Januari 2022.
Pemanggilan ini menyusul langkah Bareskrim meningkatkan status dugaan ujaran kebencian dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Edy dipanggil dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi.
"Dan juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang," kata Ramadhan dalam jumpa pers, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Videonya pun viral di media sosial dan menyulut reaksi dari masyarakat Kalimantan khususnya Kaltim.
Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf kepada seluruh pihak yang kecewa dan marah atas pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempatnya jin buang anak. Menurutnya diksi "tempat jin buang anak" bukan bermaksud menghina, namun lebih diartikan sebagai penggambaran "tempat yang jauh".
Editor : Abriandi