Logo Network
Network

Kasus Ujaran Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Bareskrim Periksa Edy Mulyadi Jumat 28 Januari

Putranegara Batubara
.
Rabu, 26 Januari 2022 | 18:05 WIB
Kasus Ujaran Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Bareskrim Periksa Edy Mulyadi Jumat 28 Januari
Edy Mulyadi saat menyampaikan permintaan maaf terkait sebutan Kalimantan tempat jin buang anak. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan terkait ujaran kebencian. Edy dijadwalkan akan diperiksa Jumat 28 Januari 2022.

Pemanggilan ini menyusul langkah Bareskrim meningkatkan status dugaan ujaran kebencian dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Edy dipanggil dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi. 

"Dan juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang," kata Ramadhan dalam jumpa pers, Jakarta, Rabu (26/1/2022). 

Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Videonya pun viral di media sosial dan menyulut reaksi dari masyarakat Kalimantan khususnya Kaltim

Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf kepada seluruh pihak yang kecewa dan marah atas pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempatnya jin buang anak. Menurutnya diksi "tempat jin buang anak" bukan bermaksud menghina, namun lebih diartikan sebagai penggambaran "tempat yang jauh".

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.