JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan enam hakim MK melanggar kode etik saat memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.
Enam hakim MK yang melanggar yakni Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie didampingi Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih membacakan putusan tersebut.
"Para hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik," katanya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
9 hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah sebelumnya dilaporkan ke MKMK.
Pelaporan terkait putusan MK mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres yang notabene merupakan keponakan Anwar Usman disorot.
Editor : Abriandi