JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan kesimpulan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman cs terkait putusan batas usia capres-cawapres, Selasa (7/11/2023) hari ini.
Putusan rencananya dibacakan pukul 16.00 WIB atau pukul 17.00 WITA setelah MKMK merampungkan pemeriksaan 9 hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk Ketua MK Anwar Usman.
"Putusan akan dibacakan hari Selasa pukul 16.00 WIB. Sebelumnya akan dilakukan sidang pleno di MK pada pukul 13.00 WIB," kata Jimly pada Jumat (3/11/2023).
Menurutnya, MKMK sudah membuat kesimpulan dan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang diharapkan menjawab semua isu yang berkembang.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya yakin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie akan secara tegas dan benar menentukan putusannya.
"Saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly, apa pun putusannya," ujar Mahfud di Graha Pengayoman, Kemenko Polhukam, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Menurutnya, keputusan tersebut juga akan menimbulkan banyaknya tanggapan dari masyarakat.
Sekadar diketahui, MKMK sebelumnya menyatakan menemukan banyak pelanggaran kode etik dalam putusan terkait batas usia capres-cawapres. MKMK secara khususnya menyoroti peran Anwar Usman.
Dia dinilai memiliki konflik kepentingan dalam posisinya sebagai paman dari Gibran Rakabuming yang paling diuntungkan dalam putusan tersebut. Putra presiden Joko Widodo itu bisa mencalonkan diri setelah MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Editor : Abriandi