get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Tapal Batas dengan Kutai Timur, Pemkot Bontang Komitmen Cabut Gugatan di MK

Anwar Usman Gigit Jari, Permohonan Kembali Jadi Ketua MK Ditolak PTUN Jakarta

Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:57 WIB
header img
Permohonan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK ditolak PTUN Jakarta. (foto: ilustrasi/dok)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Harapan Anwar Usman kembali menjadi ketua Mahkamah (MK) Konstitusi kandas. Permohonannya untuk kembali menduduki jabatan ketua MK ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta.

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 seperti semula," tulis putusan PTUN Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Meski demikian, PTUN mengabulkan gugatan terkait keputusan MK mengangkat Suhartoyo. Dalam putusannya, pengangkatan Suhartoyo dianggap tidak sah.

 PTUN memerintahkan MK mencabut SK pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua. Selain itu, PTUN mengabulkan permohonan Anwar Usman dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi putusan tersebut.

PTUN juga tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman agar MK membayar uang paksa Rp100 per hari, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini. 

"Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000," tulis putusan itu lagi.

Sekadar diketahui, posisi Anwar Usman sebagai ketua MK dicopot Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitus (MKMK) lantaran dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat dalam putusan gugatan batas usia capres dan cawapres.

Putusannya memberikan karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka yang notabene merupakan keponakannya mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 lalu.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut