Dua Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Barito Utara Didiskualifikasi, Buntut Politik Uang di Pilkada

JAKARTA, iNewsKutai.id - Seluruh pasangan calon bupati-wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Barito 2024, Rabu (14/5/2025).
Kedua pasangan calon yakni nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dinilai terbukti melakukan praktik money politics atau politik uang dalam Pilkada Barito Utara.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Rabu (14/5/2025).
Awalnya, hasil Pilkada Barito Utara digugat pasangan Ahmad Gunadi-Sastra Jaya. MK kemudian memerintahkan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Setelah pemungutan suara kembali dilakukan, giliran hasil pilkada digugat pasangan calon nomor urut 1, Gogo-Hendro. Dalam sidang putusan, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan jika MK menemukan bukti politik uang yang dilakukan kedua peserta pilkada pada PSU.
"Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16 juta untuk satu pemilih. Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64 juta untuk satu keluarga,” kata dia.
Editor : Abriandi