Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Biaya Ditanggung Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

Tak Memenuhi Syarat Formil, MK Tolak Gugatan Cabup Kutai Kartanegara Awang Yacoub- Akhmad Zais 

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:52 WIB
  • author Abriandi
Tak Memenuhi Syarat Formil, MK Tolak Gugatan Cabup Kutai Kartanegara Awang Yacoub- Akhmad Zais 
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Kutai Kartanegara nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman - Akhmad Zais. (foto: dok inews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati Kutai Kartanegara nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman - Akhmad Zais.

Dalam amar putusan amar putusan Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, gugatan pasangan independen itu dinyatakan tidak dapat diterima.

Suhartoyo menyatakan, permohonan perkara yang diajukan tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. 

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung 1 MK  Rabu (5/2/2025).

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. 

Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut KPU (Termohon), yakni Paslon Nomor Urut 1 Edi Damansyah–Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara, Pemohon memperoleh 34.763 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 Dendi Suryadi–Alif Turiadi memperoleh 83.513 suara. 

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut