get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Sengketa Pilkada Kukar, KPU Tegaskan Pencalonan Kandidat Sesuai Aturan

Tak Memenuhi Syarat Formil, MK Tolak Gugatan Cabup Kutai Kartanegara Awang Yacoub- Akhmad Zais 

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:52 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Kutai Kartanegara nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman - Akhmad Zais. (foto: dok inews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati Kutai Kartanegara nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman - Akhmad Zais.

Dalam amar putusan amar putusan Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, gugatan pasangan independen itu dinyatakan tidak dapat diterima.

Suhartoyo menyatakan, permohonan perkara yang diajukan tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. 

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung 1 MK  Rabu (5/2/2025).

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. 

Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut KPU (Termohon), yakni Paslon Nomor Urut 1 Edi Damansyah–Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara, Pemohon memperoleh 34.763 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 Dendi Suryadi–Alif Turiadi memperoleh 83.513 suara. 

Menurut Pemohon secara faktual Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah dalam perhitungan periodisasi telah menjabat dua periode sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara sejak 6 Oktober 2017–13 Februari 2019. 

Kemudian Edi kembali diangkat sebagai Bupati Definitif sejak 14 Februari 2019–13 Februari 2021. Dengan kondisi faktual ini, Pemohon meminta agar Mahkamah menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik. 

Atas cacatnya pemenuhan syarat pencalonan Paslon Nomor Urut 1, Pemohon berpandangan bahwa batal pulalah seluruh rangkaian pemilihan berikut hasil pemilihannya. 

Kemudian demi hukum dan kelanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan pemilihan suara ulang dengan hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 2 (Pemohon) dan Paslon Nomor Urut 3 Dendi Suryadi–Alif Turiadi.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut