Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Biaya Ditanggung Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Sengketa Pilkada Mahakam Ulu: MK Diskualifikasi Pasangan Owena Mayang Shari-Stanislaus Liah

Senin, 24 Februari 2025 | 10:38 WIB
  • author Abriandi
Putusan Sengketa Pilkada Mahakam Ulu: MK Diskualifikasi Pasangan Owena Mayang Shari-Stanislaus Liah
MK mendiskualifikasi pasangan Owena Mayang Shari-Stanislaus Liah dalam sidang putusan sengketa Pilkada Mahakam Ulu, Senin (24/2/2025). (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Mahakam Ulu, Novita Bulan-Artya Fathra Marthin dalam sengketa Pilkada Mahakam Ulu.

MK mendiskualifikasi pasangan calon Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah dalam sidang putusan sengketa Pilkada Mahakam Ulu, Senin (24/2/2025).

MK dalam putusan menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang hasil penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024, batal.

"Menyatakan Menyatakan didiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusannya.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Mahakam Ulu untuk menggelar Pilkada Ulang dalam waktu tiga bulan kedepan. Pemungutan suara ulang akan diikuti pasangan nomor urut 1 Yohanes Avun-Juan Jenau atau Permata dan pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan-Artya Fathra Marthin.

Sementara gabungan partai politik diminta untuk kembali mengajukan calon pengganti pasangan nomor urut 3. 

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut