Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Biaya Ditanggung Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Barito Utara Didiskualifikasi, Buntut Politik Uang di Pilkada

Rabu, 14 Mei 2025 | 20:24 WIB
  • author Danandaya Arya
Dua Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Barito Utara Didiskualifikasi, Buntut Politik Uang di Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati-wakil bupati Barito Utara dalam sidang putusan sengketan Pilkada Barito Utara 2024. (foto: ilustrasi/dok MPI)

Sementara, paslon nomor urut 1 mengeluarkan uang Rp6,5 juta untuk satu pemilih serta menjanjikan pemilih diberangkatkan umrah apabila menang.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan bedasarkan keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp19,5 juta untuk satu keluarga. 

"Terhadap fakta hukum demikian, menurut Mahkamah, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru," ucap Guntur.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut