get app
inews
Aa Text
Read Next : Diskualifikasi Pasangan Owena-Stanislaus, Ini Alasan Hakim Konstitusi

Dua Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Barito Utara Didiskualifikasi, Buntut Politik Uang di Pilkada

Rabu, 14 Mei 2025 | 20:24 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati-wakil bupati Barito Utara dalam sidang putusan sengketan Pilkada Barito Utara 2024. (foto: ilustrasi/dok MPI)

Sementara, paslon nomor urut 1 mengeluarkan uang Rp6,5 juta untuk satu pemilih serta menjanjikan pemilih diberangkatkan umrah apabila menang.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan bedasarkan keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp19,5 juta untuk satu keluarga. 

"Terhadap fakta hukum demikian, menurut Mahkamah, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru," ucap Guntur.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut