get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Tapal Batas dengan Kutai Timur, Pemkot Bontang Komitmen Cabut Gugatan di MK

Anwar Usman Ngotot Kembali ke Kursi Ketua MK, Gugat Hakim Suhartoyo ke PTUN Jakarta

Rabu, 31 Januari 2024 | 13:43 WIB
header img
Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta. (foto: dok inews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Drama pencopotan Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) rupanya belum usai. Terbaru, Anwar Usman menggugat Suhartoyo selaku Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Adik ipar Presien Joko Widodo (Jokowi) itu meminta PTUN membatalkan pengangkatan Suhartoyo dan mengembalikan jabatan Ketua MK kepada dirinya. Gugatan Anwar Usman itu terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT tertanggal Jumat, 24 November 2023.

Dalam gugatannya, Anwar meminta PTUN mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028. 

Paman dari cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka itu juga meminta PTUN memerintahkan atau mewajibkan Suhartoyo menunda pelaksanaan keputusan tentang pengangkatan Ketua MK selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” bunyi gugatan Anwar Usman, dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Rabu (31/1/2024). 

Anwar juga meminta PTUN mewajibkan tergugat dalam hal ini Ketua MK Suhartoyo merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut