get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Tapal Batas dengan Kutai Timur, Pemkot Bontang Komitmen Cabut Gugatan di MK

Anwar Usman Ngotot Kembali ke Kursi Ketua MK, Gugat Hakim Suhartoyo ke PTUN Jakarta

Rabu, 31 Januari 2024 | 13:43 WIB
header img
Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta. (foto: dok inews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Drama pencopotan Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) rupanya belum usai. Terbaru, Anwar Usman menggugat Suhartoyo selaku Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Adik ipar Presien Joko Widodo (Jokowi) itu meminta PTUN membatalkan pengangkatan Suhartoyo dan mengembalikan jabatan Ketua MK kepada dirinya. Gugatan Anwar Usman itu terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT tertanggal Jumat, 24 November 2023.

Dalam gugatannya, Anwar meminta PTUN mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028. 

Paman dari cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka itu juga meminta PTUN memerintahkan atau mewajibkan Suhartoyo menunda pelaksanaan keputusan tentang pengangkatan Ketua MK selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” bunyi gugatan Anwar Usman, dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Rabu (31/1/2024). 

Anwar juga meminta PTUN mewajibkan tergugat dalam hal ini Ketua MK Suhartoyo merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula. 

Tidak sampai di situ, Anwar Usman juga meminta PTUN menghukum Suhartoyo untuk membayar biaya perkara atas gugatan yang diajukan tersebut. 

Sebelumnya, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK berdasarkan dari hasil sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar divonis melakukan pelanggaran etik berat dalam keputusan batas usia capres-cawapres yang menjadi karpet bagi keponakannya Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024.

Anwar Usman yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK waktu itu mengabulkan Uji Materiil No. 90/PUU-XXI/2023 dan No. 91/PUU-XXI/2023 yang secara eksplisit menyebut nama Gibran Rakabuming Raka (Walikota Surakarta 2020-2025, Putra sulung Presiden Joko Widodo, dan keponakan dari Anwar Usman sebagai salah satu pembahasan dalam obyek permohonan.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 31 Januari 2024

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut