Tidak sampai di situ, Anwar Usman juga meminta PTUN menghukum Suhartoyo untuk membayar biaya perkara atas gugatan yang diajukan tersebut.
Sebelumnya, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK berdasarkan dari hasil sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar divonis melakukan pelanggaran etik berat dalam keputusan batas usia capres-cawapres yang menjadi karpet bagi keponakannya Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024.
Anwar Usman yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK waktu itu mengabulkan Uji Materiil No. 90/PUU-XXI/2023 dan No. 91/PUU-XXI/2023 yang secara eksplisit menyebut nama Gibran Rakabuming Raka (Walikota Surakarta 2020-2025, Putra sulung Presiden Joko Widodo, dan keponakan dari Anwar Usman sebagai salah satu pembahasan dalam obyek permohonan.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 31 Januari 2024
Editor : Abriandi