JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa membatalkan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang menjadi karpet merah Gibran Rakabuming melenggang ke pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Putusan bisa batal jika MKMK menemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman cs. Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman (FH Unsoed), Prof M Fauzan dalam keterangannya, Kamis (2/10/2023).
"Kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan jika ditemukan pelanggaran kode etik. Pembatalannya ada dua cara, pertama oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik,” kata Fauzan.
Fauzan mengatakan, jika putusan MKMK menyatakan hakim konstitusi terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik, dalam perspektif moral putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral.
“Atas putusan yang telah diambil, maka ada beberapa kemungkinan, pertama tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku). Kedua perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas,” ujarnya.
Editor : Abriandi