Dia menambahkan, jika hal itu menjadi pertimbangan, MKMK bisa keluar dari hukum tata negara positif. Putusan hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusan tidak mengikat.
“Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga,” tutup dia.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengklaim sudah mengantongi cukup bukti terkait pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan batas usia capres-cawapres.
"Bukti-bukti sudah lengkap, cuma kan kami tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Salah satu yang menjadi sorotan MKMK termasuk publik adalah posisi Ketua MK Anwar Usman sebagai paman dari Gibran Rakabuming sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo.
Editor : Abriandi