JAKARTA, iNewsKutai.id - Warga Negara Asing (WNA) asal China ternyata menjadi otak perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Bahkan, ada empat aplikasi yang dioperasikan sekaligus yakni Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, dalam aksinya, pinjol ini mengeluarkan ancaman bagi nasabah yang tidak melakukan pembayaran. Pinjol ilegal ini dikepalai seorang WNA China dan memiliki empat aplikasi pinjaman online.
"Ada empat aplikasi pinjol ilegal. Empat aplikasi itu yakni, Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito," kata Wibowo di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Operasional pinjol ilegal ini baru dibuka pada Januari 2022 sehingga masih belum banyak orang yang menjadi korban. Dia melanjutkan, keberadaan pinjol ilegal ini sangat menghawatirkan karena, mereka memotong dana dimuka dari jumlah nilai yang dipinjamkan.
Pinjaman yang diberikan kepada para nasabah bervariasi mulai dari yang paling kecil Rp1,2 juta sampai dengan maksimal Rp2,5 juta.
"Dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32-35%," ujar Wibowo.
Tidak hanya itu mereka juga menggunakan bunga yang sangat besar dari nilai yang dipinjamkan sehingga dapat mempersulit proses pengembalian oleh nasabah.
"Nasabah nanti dikenakan bunga lagi sebesar 6% dari total pinjaman nasabah dan apabila tidak dilakukan ya tadi dilakukan upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan dan pengancaman," ucapnya.
Editor : Abriandi