get app
inews
Aa Text
Read Next : OJK Kaltimra Blokir 1.332 Entitas Keuangan Ilegal, Didominasi Pinjol

Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal dan 74 Entitas Penipuan Berkedok Tawaran Investasi 

Kamis, 26 Juni 2025 | 13:59 WIB
header img
Satgas PASTI memblokir 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi. (foto: ilustrasi/dok)

SAMARINDA, iNewsKutai.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.

Tidak hanya itu, sebanyak 74 entitas penipuan berkedok tawaran investasi turut diblokir.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman menjelaskan, penipuan dilakukan dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas resmi (impersonation), penawaran kerja paruh waktu palsu, dan berbagai skema investasi fiktif lainnya.

Pihaknya juga memblokir enam penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar aturan perlindungan data pribadi.

"Dengan dukungan Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, serta BSSN, patroli siber untuk menekan aktivitas keuangan ilegal kini semakin optimal," jelas Parjiman dalam keterangan resmi dikutip Kamis (26/6/2025).

Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI tercatat telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri 1.811 entitas investasi ilegal dan 251 entitas gadai ilegal.

Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen, OJK bersama Satgas PASTI mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre(IASC) yang mulai beroperasi sejak 22 November 2024. 

Lembaga ini didukung oleh asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce, dengan fokus menangani penipuan transaksi keuangan secara cepat dan berdampak jera.

Sejak diluncurkan hingga 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan, dengan 219.168 rekening terkait dilaporkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49.316 rekening 22,5 persen telah diblokir. 

Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp 163,3 miliar 6,28 persen.

Satgas PASTI juga mengidentifikasi nomor WhatsApp debt collector pinjol ilegal yang kerap melakukan intimidasi, ancaman, hingga pelecehan terhadap peminjam. 

Selain itu, sebanyak 22.993 nomor telepon dilaporkan masyarakat ke IASC karena terlibat dalam aksi penipuan. Satgas pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor-nomor tersebut.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut