TARAKAN, iNewsKutai.id - Seorang penyanyi jebolan kontes dangdut di salah satu stasiun TV swasta nasional berinisial SL (26) ditangkap Polres Tarakan, Kalimantan Utara. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap gadis remaja kenalannya.
Korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial, Instagram. Korban yang masih berusia 18 tahun dicabuli saat kopi darat alias bertemu dengan modus dibelikan buah apel.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan, korban dan pelaku baru berkenalan sekitar satu minggu. SL kemudian membujuk korban agar bertemu.
"Korban baru seminggu kenal dengan pelaku di Instagram. Pelaku mengirim DM mengajak bertemu dengan alasan ingin memberikan apel kepada korban pada Sabtu (11/11/2023) malam,"ungkap AKP Randhya dikutip dari laman Polres Tarakan, Kamis (23/11/2023).
Tersangka SL ditahan di Polres Tarakan lantaran mencabuli ABG. (foto: ist)
Korban kemudian setuju bertemu di depan gang rumah korban. Namun, pelaku kemudian memaksa korban untuk menemaninya berkeliling menggunakan sepeda motor.
Tidak lama kemudian, ketika melintas di Jalan Mulawarman Kelurahan Karanganyar Pantai, pelaku menghentikan sepeda motor di sebuah rumah kosong.
SL kemudian melancarkan aksinya memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Pelaku mencopot paksa jilbab dan menciumi bagian leher korban yang berusaha melawan.
Saat membuka celana, pelaku lengah dan dimanfaatkan korban untuk melarikan diri. Korban kemudian meminta bantuan warga dan akhirnya melapor ke Polres Tarakan.
"Saat membuka celana, korban berhasil melarikan diri lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke keluarganya,"ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. SL akhirnya berhasil diamankan di kediaman orangtuanya
pada Rabu (15/11/2023) sdekitar pukul 13.30 WITA.
Dari hasil pemeriksaan, pria yang sehari-hari bekerja di tambak itu merupakan penyanyi jebolan kontes dangdut di stasiun televisi swasta nasional. Dia diketahui lolos audisi dan tampil di babak 24 besar.
Bahkan, pelaku sempat meminta dukungan kepada pejabat daerah dan provinsi agar bisa lolos audisi ke putaran final kontes dangdut tersebut.
"Pelaku ini merupakan penyanyi jebolan kontes dangdung di Jakarta dan baru tiba di Tarakan pada November ini. Rupanya pelaku memanfaatkan kepopulerannya berkenalan dengan korban dan berujung pencabulan,"katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 8 dan 9 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor : Abriandi