get app
inews
Aa Text
Read Next : OTT KPK di Kaltim, Uang Tunai dan 11 Orang Diamankan

Jadi Tersangka OTT KPK di Kaltim, Kepala BBPJN Terima Suap Rp525 Juta dari Pengusaha Asal Paser

Sabtu, 25 November 2023 | 08:41 WIB
header img
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimatan Timur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimatan Timur (Kaltim). 

Tersangka diduga terlibat dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di wilayah Kaltim 2023. 

Dua tersangka merupakan pejabat Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim yakni Kepala Satker Rahmat Fadjar (RF) dan Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim.

Tiga tersangka lainnya adalah pihak swasta selaku penyuap yakni pengusaha asal Kabupaten Paser Abdul Nanang Ramis (ANR) yang juga pemilik PT Fajar Pasir Lestari, staf PT Fajar Pasir Lestari sekaligus menantu ANR, Hendra Sugiarto (HS) dan Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari.

"Tersangka ditahan terhitung mulai 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (25/11/2023). 

Sebelumnya, KPK mengamankan 11 orang dalam OTT yang digelar Kamis (23/11/2023). Namun, enam orang dipulangkan karena terbukti tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp525 juta. Uang tersebut sedianya akan diberikan  kepada RF untuk memuluskan tender proyek pembangunan jalan.

Dalam kasus ini, KPK menjerat RF dan RS sebagai pihak penerima dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka NM, ANR dan HS selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut