get app
inews
Aa Read Next : Hajar Remaja Kebut-kebutan hingga Serempet Bocah, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

Keji! Pasutri di Ketapang Aniaya Anak Angkat hingga Tewas, ART Ikut Terlibat 

Senin, 04 Desember 2023 | 21:09 WIB
header img
Yesa Angelica, bocah 7 tahun asal Sandai, Ketapang, Kalimantan Barat tewas setelah diduga dianiaya orang tua angkatnya. (foto: ilustrasi/ist)

KETAPANG, iNewsKutai.id - Pasangan suami istri di Ketapang, Kalimantan Barat berinisial YLT dan SST tega menganiaya YS alias Yesa Angelica, bocah berusia 7 tahun hingga tewas. Ironisnya, korban merupakan anak angkat dari kedua pelaku.

Tidak hanya itu, lima ART pelaku juga turut terlibat dalam penganiayaan sadis tersebut. Mereka secara bergantian menyiksa korban yang merupakan anak dari kalangan keluarga kurang mampu.

Korban ditemukan meninggal di belakang rumah orang tua angkatnya di Desa Sandai, Ketapang, pada Kamis (23/11/2023). Para pelaku berdalih korban tenggelam dan langsung memakamkan korban tanpa menunggu kedatangan keluarga kandungnya.

Namun, sejumlah tenaga medis dan saksi menemukan luka lebam pada tubuh jenazah. Temuan ini lantas viral di media sosial dan mengundang perhatian publik hingga akhirnya Polres Ketapang menggali makam korban dan melakukan autopsi.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian mengatakan, selama penyelidikan polisi memeriksa sejumlah pihak hingga melakukan autopsi terhadap jenazah korban. 

Dari hasil pemeriksaan orang tua angkat korban, karyawan toko, serta pemeriksaan rekaman CCTV, ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada para pelaku. 

Selain orang tua angkat korban yakni SST dan YLT, polisi juga menetapkan lima karyawan toko mereka yakni MLS, DS, AMP, D dan AA sebagai tersangka. 

"Hasil autopsi, olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tujuh tersangka ini diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara atau peran masing-masing," ungkap ABKP Tommy, Senin (4/12/2023). 

Menurutnya, tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Dia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 170 ayat 3(e) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut