get app
inews
Aa Read Next : Bocah 8 Tahun di Samarinda Disiksa Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Patah Kaki hingga Luka Bakar

Kawanan Pelaku Pencurian Besi di Pasar Pagi Dibekuk, Tiga Tersangka Masih Diburu Polisi

Minggu, 10 Desember 2023 | 15:11 WIB
header img
Tiga anggota kawanan pelaku pencurian besi di Pasar Pagi Kota Samarinda ditangkap polisi. (foto: ilustrasi/ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota membekuk kawanan pelaku pencurian besi di Pasar Pagi Kota Samarinda. Tiga anggota pelaku berhasil diamankan dan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kawanan ini menggondol 24 besi gantungan daging di area penjualan daging Pasar Pagi senilai Rp90 juta. Tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni M (46),  IS (50), dan J (27) yang seluruhnya diketahui merupakan warga Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota. 

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, ketiga pelaku diamankan di tempat terpisah. Awalnya, polisi yang melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari petugas UPTD Pasar Pagi, menangkap tersangkap M pada 7 Desember 2023.

"Keesokan harinya, dua tersangka yakni IS dan J berhasil diamankan  di Jalana Pangeran Diponegoro setelah M membeberkan identitas kawanannya," jelas Kompol Tri Satria, Minggu (10/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka M merupakan otak di balik pencurian yang terjadi pada Jumat 21 November 2023 lalu. M memerintahkan dan menunjukkan lokasi besi yang akan dicuri.

Sementara tersangka IS dan J bertugas memotong besi yang masih terpasang di beton. Keduanya juga bertugas mengangkat dan mengeluarkan besi dari dalam pasar.

"Dari keterangan para pelaku yang diamankan, tiga DPO yakni I, K. dan DT bertugas membuka baut-baut besi. Ketiganya sedang dalam pengejaran petugas," ucapnya.

Akibat aksi kawanan ini, UPTD Pasar Pagi Kota Samarinda mengalami kerugian Rp90 juta. Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Ketiganya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut