TARAKAN, iNewsKutai.id - Entah apa yang ada di kepala CH (30), seorang calon pengantin asal Tarakan, Kalimantan Utara. Dia nekat menggelapkan uang mahar pernikahan yang sedianya diserahkan kepada calon mempelai perempuan.
CH justru menggunakan uang sebesar Rp60 juta tersebut untuk online. Padahal, undangan pernikahan mereka sudah terlanjur disebar namun batal lantaran yang mahar sudah raib.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan, kasus bermula ketika CH berencana menikah wanita pujaannya DT. Kedua keluarga kemudian sepakat memberikan uang mahar sebesar Rp60 juta kepada mempelai perempuan.
Uang tersebut kemudian dikirim bertahap sejak Agustus ke rekening pribadi tersangka.
"Tersangka mengaku kepada orang tuanya jika rekening tersebut adalah milik DT dan dikirim secara bertahap hingga September 2023 lalu hingga cukup Rp60 juta sesuai permintaan keluarga mempelai perempuan,"jelas AKP Randhya dikutip dari laman Polres Tarakan, Selasa (12/12/2023).
Aksi tersangka terbongkar setelah keluarga DT datang dan menanyakan perihal uang mahar pada 5 Desember 2023 lalu. Orang tua pelaku kemudian menjelaskan sudah ditransfer melalui rekening yang diberikan CH.
"Orang tua mempelai wanita datang menanyakan mahar karena tidak kunjung diserahkan. Namun orang tua pelaku mengatakan sudah memberikannya namun keluarga DT mengaku tidak menerima," katanya.
Sadar ulahnya terbongkar, CH kemudian melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Satreskrim Polres Tarakan kemudian berkoordinasi dengan Polresta Balikpapan memburu pelaku.
CH akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat 9 Desember 2023 oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Balikpapan sesaat setelah tiba dari Tarakan menggunakan kapal laut.
Dari pengakuan tersangka yang langsung dibawa kembali ke Tarakan, uang mahar tersebut digunakan untuk membeli chip judi slot. CH juga menggunakannya untuk kepentingan pribadi lainnya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"pungkasnya.
Editor : Abriandi