get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditetapkan jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih, Ini Jadwal Pelantikan Andi Harun-Saefuddin Zuhri

Ibu Muda Bunuh Benamkan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Gayung, Jasad Disembunyikan di Termos Nasi

Kamis, 21 Desember 2023 | 14:17 WIB
header img
Bayi baru lahir di Kota Samarinda dibunuh secara sadis oleh ibu kandungnya dengan cara dibenamkan di gayung. (foto: ilustrasi/ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Bayi baru lahir di Kota Samarinda dibunuh secara sadis oleh ibu kandungnya sendiri berinisial AV (22). Kepala bayi malang itu dibenamkan ke dalam gayung berisi air hingga tewas.

Tidak cukup sampai di situ, AV menyembunyikan bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya itu di dalam termos nasi usai melahirkan.

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan, pembunuhan bayi baru lahir itu dilakukan AV di rumahnya di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang pada 13 Desember 2023 lalu.

Pelaku nekat membunuh karena panik saat bayi yang baru dilahirkan itu menangis. Lantaran takut ketahuan keluarganya, pelaku langsung membenamkan bayi tersebut ke dalam bayu berisi air hingga tewas.

"Korban melahirkan di dalam kamar mandi lalu panik karena bayinya menangis. Karena takut ketahuan, bayi itu dibenamkan ke dalam ember," jelas Kombes Ary dikutip dari laman Polresta Samarinda, Kamis (21/12/2023).

Kasus pembunuhan bayi itu terendus setelah Babinkamtibmas Kelurahan Jawa Aipda Hendri menerima informasi dari sekuriti salah satu perumahan yanng menyebut seorang wanita melahirkan namun bayinya meninggal dunia.

Untuk memastikan hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang kemudian melakukan koordinasi dengan humas Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda.

Hasilnya, diperoleh informasi jika AV datang ke IGD diantar keluarganya dengan keluhan haid. Namun, dari hasil pemeriksaan ditemukan kejanggalan berupa luka di kemaluan pelaku.

Tim medis juga menemukan ari-ari bayi disertai pendarahan. AV akhirnya mengaku baru saja melahirkan seorang bayi laki-laki dalam keadaan hidup. Namun, AV kemudian membenamkannya ke ember karena takut ketahuan.

"Bayinya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa dan dinyatakan meninggal dunia," katanya.

Polisi kemudian bergerak menangkap AV beserta barang buktinya berupa termos warna biru, 1 buah gayung, dan pakaian yang digunakan pelaku.

Akibat perbuatannya, AV dikenakan Pasal 76C Jo 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut