Tak kunjung dibelikan iPhone, korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya kepada temannya lalu diteruskan ke kakak korban.
Sadar adiknya telah dieksploitasi secara seksual, kakak korban kemudian menginterogasi adiknya terkait hubungannya dengan FS.
Korban kemudian menceritakan jika dirinya sudah berhubungan badan dengan terlapor dan dijanjikan uang serta iPhone 11 sebagai imbalan. Tidak terima, kakak korban kemudian melapor ke Polres Tarakan.
Pelaku FS kemudian ditangkap pada Minggu, 17 Desember 2023 di salah satu rumah kos di Gunung Lingkas RT 7 Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur.
"Pelaku dijerat Pasal 76 D dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi