BONTANG, iNewsKutai - Satlantas Polresta Bontang mengimbau pemilik truk dan pengusaha angkutan barang untuk mematuhi dimensi dan kapasitas kendaraannya. Jika tidak, polisi akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang masuk kategori Over Dimension Over Load (ODOL).
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna untuk saat ini, pihaknya baru melakukan sosialisasi kepada sopir truk untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load.
"kami mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan serta para sopir kendaraan besar untuk mematuhi aturan karena selama ini rruk ODOL sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tegasnya, Rabu (2/2/2022).
Menurut dia, aturan soal dimensi dan tonase mengacu pada Pasal 277 UU No 22 Th 2009. Saat ini, mayoritas truk ekspedisi yang melintas di Kota Bontang melanggar regulasi tersebut. Pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp24 juta.
“Setelah sosialisasi ini kedepan kami akan melaksanakan penindakan terhadap truk yang masuk kategori ODOL. Jadi perhatikan dimensi dan muatan karena selanjutnya tidak ada toleransi," pungkasnya.
Editor : Abriandi