TARAKAN, iNewsKutai.id - Ditpolairud berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5 kilogram narkoba jenis sabu setelah terlibat kejar-kejaran dengan speedboat yang digunakan pelaku pada Senin (25/12/2023).
Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan menjelaskan, penyelundupan sabu asal Malaysia itu berhasil digagalkan setelah polisi mencegat sebuah speedboat di perairan Tarakan.
Kapal cepat bertenaga 40 PK berwarna hijau dengan nama Kuda Liar akhirnya bisa dihentikan di perairan sekitar Pelabuhan TPI Kelurahan Juwata Laut, Tarakan Utara.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sasaran, bersama dengan Crew KP. RIB XXXIV-2008 dilakukan pencegatan terhadap speedboat bermesin 40 PK dan berhasil dihentikan," jelas Kombes Bambang dikutip dari laman Polda Kaltara, Kamis (28/12/2023).
Polisi kemudian menggeledah speedboat yang dikemudikan motoris Jumadisar alias Botak bin Piddi. Hasilnya, ditemukan sebuah karung mencurigakan berisi tas warna hitam.
Saat dibongkar, polisi menemukan 4 kemasan besar teh Cina warna hijau yang justru berisi serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
"Satu paket sabu lainnya ditemukan dalam bungkusan baju dengan kantong warna orange yang terletak di samping karung tersebut," ucapnya.
Dari hasil pengakuan motoris, sabu tersebut dikirim dari Malaysia dan hendak diselundupkan ke Tarakan. Namun, upaya tersebut gagal karena terendus polisi.
Tersangka Jumadisar dan barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kaltara untuk diproses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
Editor : Abriandi