get app
inews
Aa Text
Read Next : Cek Logistik Pilkada, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Sidak Gudang KPU Samarinda

Viral Warga Hadang Truk Batubara Ilegal, Pj Gubernur Kaltim Wanti-wanti Pengusaha Taat Aturan

Jum'at, 29 Desember 2023 | 13:49 WIB
header img
Truk pengangkut batubara menerobos blokade warga di Batu Kajang, Paser. (foto: ist)

TANA GROGOT, iNewsKutai.id - Viral warga Batu Kajang, Kabupaten Paser mengadang truk pengangkut batubara di jalanan umum direspons Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik. Dia mewanti-wanti pengusaha taat aturan.

Aksi blokade jalan dilakukan warga Batu Kajang pada Selasa (26/12/2023) malam. Ratusan warga menutup jalan agar truk pengangkut batubara yang diduga ilegal tidak bisa melintas.

Alasannya, aktivitas tersebut berpotensi memicu kerusakan jalan yang baru diperbaiki. Namun, keesokan harinya sejumlah truk menerobos blokade yang dipasang warga.

Menyikapi hal tersebut, Akmal Malik mengingatkan pengusaha terkait penggunaan fasilitas jalan untuk kepentingan pengangkut komoditi perkebunan dan pertambangan.

"Kita ingatkan pengelolaan sumber daya alam itu agar mematuhi tata aturan yang berlaku," tegas Akmal Malik dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Jumat (29/12/2023).

"Saya bersama Bupati akan terus mencoba mengingatkan perusahaan terkait bahwa ada Perda yang mengatur ketertiban pemanfaatan fasilitas masyarakat seperti jalan umum," ujarnya.

Akmal yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengakui jika pertumbuhan ekonomi melalui eksploitasi sumber daya alam terkait kepentingan masyarakat.

Pemerintah daerah ingin ekonomi tetap berjalan tapi tidak mengganggu regulasi yang sudah berlaku.

"Kita menjaga keseimbangan antara ekonomi dan kepentingan masyarakat. Ini yang terus kita komunikasikan, kami yakin, Pak Bupati, kita semua," tegasnya lagi.

Akmal mengaku telah menugaskan Satpol PP dan Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan para pengusaha pertambangan dan perkebuhan agar memahami regulasi yang sudah ada.

Terkait dugaan kegiatan illegal. Akmal menyebut jika hal tersebut buka ranah pemerintah daerah tetapi bidang penegak hukum.

"Kita mengatur penggunaan fasilitas umum yang sudah diatur dengan Perda. Tentunya Perda ini harus kita tegakkan bersama-sama. Kita awali komunikasi dengan semua pihak," harapnya.

Termasuk ketika tata aturan terindikasi bertentangan dengan aturan lebih tinggi, maka perlu dikomunikasikan.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut