Tersangka mengaku awalnya datang ke rumah perempuan yang dipacarinya dalam 10 tahun terakhir itu dan ingin melewatkan malam tahun bersama. Namun, dia menemukan rumah dalam keadaan kosong.
Tersangka kemudian curiga jika kekasihnya itu jalan dengan pria lain. Lantaran emosi, dia kemudian dinding triplek dan membesar hingga melahap satu rumah lainnya. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri.
"Rumah yang dibakar ini adalah rumah kontrakan. Pelaku sebelumnya juga pernah tinggal di situ tapi diusir warga karena bukan suami istri," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, RL kini mendekam di sel tahanan Polres Tarakan. Dia dijerat Pasal 87 Ayat 1 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Pelaku punya istri di Toraja dan sudah tinggal di Tarakan sekitar 10 tahun. Tinggalnya berpindah-pindah dan sudah berpacaran dengan korban selama 10 tahun,"pungkasnya.
Editor : Abriandi