get app
inews
Aa Read Next : Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda di Muara Kaman Setubuhi dan Peras Gadis Remaja

Pria di Samarinda Cabuli Anak Tiri, Tertangkap Basah Istri sedang Tindih Korban

Kamis, 11 Januari 2024 | 15:31 WIB
header img
Bocah 8 tahun di Koita Samarinda menjadi korban pencabulan ayah tirinya. (Foto: ilustrasi/stutterstock)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Entah setan apa yang merasuki HS, seorang pria asal Kota Samarinda. Dia tega mencabuli anak tirinya, DS yang masih berusia 8 tahun di rumah kontrakannya di Jalan Pelita, Sungai Pinang.

Aksi bejat korban dipergoki ibu korban alis istrinya, NS. HS tertangkap basah sedang menindih korban di dalam kamar.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo mengungkapkan, pencabulan itu terjadi pada Senin 8 Januari 2024 jelang Shalat Maghrib. Pelaku memanfaatkan situasi yang sepi karena warga sedang bersiap menjalankan ibadah.

"Dugaan tindak pencabulan ini menimpa seorang anak berusia 8 tahun di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pelita dan pelaku tidak lain adalah ayah tiri korban,"jelas AKP Rachmad dikutip dari laman Polresta Samarinda, Kamis (11/1/2024).

Pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya dengan cara melepaskan celana, meraba perut, meraba kemaluan dan memasukan jari ke dalam kemaluan, dan menindih korban.

Namun, aksi pelaku tertangkap basah istrinya yang tiba-tiba muncul. Tidak terima putrinya menjadi korban pencabulan, NS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.

Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung menangkap dan menetapkan HS sebagai tersangka. Pelaku mengakui meraba dan memasukkan jari ke kemaluan korban. 

"Korban saat ini sudah ditangani instansi terkait dan menjalani konseling untuk menjaga mentalnya. Sementara tersangka sudah ditangkap dan ditahan,"ucapnya.

HS dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetepan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf g UU RI No 12 tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut