get app
inews
Aa Read Next : Parkir di Teras Rumah, Motor CRF Warga Sebulu Raib Digondol Maling

Beraksi di 6 Lokasi dalam Satu Malam, Kawanan Maling Sikat Velg Truk hingga Sepeda Motor

Senin, 22 Januari 2024 | 19:43 WIB
header img
Kawanan maling yang beraksi di 6 lokasi dalam satu malam ditangkap polisi. (foto: ist)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Polsek Biduk-Biduk menangkap kawanan pencuri yang beraksi di enam lokasi di Kampung Tembudan, Batu Putih, Berau pada Minggu (21/1/2024). 

Dalam aksinya para pelaku yang berjumlah tiga orang itu mengincar velg truk dan sepeda motor. Untuk melancarkan aksinya, para pelaku mengunakan satu unit pikap berkeliling melakukan pencurian.

Kapolsek Biduk-Biduk Iptu Suradi melalui Kapolsubsektor Batu Putih Ipda Leo Rifanto menjelaskan, aksi pencurian itu dilaporkan warga yang menjadi korban. 

Penyidik yang turun kemudian melakukan pemeriksaan kamera pengawas yang terpasang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 05.30 WITA. 

“Petugas piket jaga melakukan pengecekan TKP dan memeriksa CCTV di sekitar. Dari rekaman CCTV terlihat ciri-ciri kendaraan terduga pelaku dan berhasil diidentifikasi sekitar pukul 06.00 WITA,” ungkap Ipda Leo Rifanto, Senin (22/1/2024).

Polisi kemudian mendatangi rumah terduga pelaku berinisial MK (42). Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya, yakni SU (45) dan BB (28).

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya beraksi di 6 lokasi dalam satu malam.

TKP pertama di SP 1 Kampung Campur Sari Kecamatan Talisayan dan menggondol satu velg truk. Mereka kemudian mencuri sepeda motor di SP 5 Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih.

Kawanan ini kemudian mencuri dua velg truk di Kampung Tembudan Kecamatan Batu Putih dan di Lenggo Kecamatan Batu Putih berupa satu velg truk dan satu velg mobil kecil.

Yang kelima dan keenam di Lenggo Kecamatan Batu Putih, dengan barang yang dicuri berupa satu velg truk dan dua unit aki 100 ampere.

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sarana satu unit mobil pikap milik MK yang digunakan mengangkut barang hasil curian,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Biduk-Biduk untuk diproses lebih lanjut. Ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut