get app
inews
Aa Text
Read Next : Suami Bacok Istri dan Selingkuhan, Tertangkap Basah Asyik Bercumbu di Hotel Melati

Sadis, Pensiunan PLN di Malang Mutilasi Istri Hidup-hidup jadi 10 Bagian

Selasa, 23 Januari 2024 | 15:31 WIB
header img
Pensiunan PLN di Kota Malang, Jawa Timur memutilasi istri hidup-hidup. (Foto: ilustrasi/ist)

MALANG, iNewsKutai.id - Fakta mengerikan terungkap dalam kasus pembunuhan sadis yang menimpa Ni Made Sutarini (55). Warga Malang, Jawa Timur itu tewas di tangan suaminya James Loodewyk Tomatala (61).

Pelaku yang merupakan pensiunan pegawai PLN memutilasi istrinya dalam keadaan hidup-hidup. James mencekik istrinya hingga pingsan kemudian menggorok lehernya hingga putus.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, dari hasil rekonstruksi yang digelar Selasa (23/1/2024) terungkap jika korban dipukul dan dicekik dengan tongkat kayu hingga pingsan.

Setelah itu, pelaku menggorok istrinya dengan pisau kecil kemudian memotong lehernya dari belakang menggunakan parang.

"Pelaku memutilasi korban dalam keadaan hidup, hanya saja pingsan setelah dipukul dan dicekik," jelasnya Selasa (23/1/2024). 

Danang menjelaskan, James memeragakan tujuh kelompok adegan, mulai dari kedatangannya dengan istrinya hingga menunjukkan cara motong jasad istrinya hingga 10 bagian.

"Ada tujuh kelompok adegan mulai dari kedatangan hingga memasukkan jasad ke ember di depan rumah," ucapnya. 

James Loodewyk Tomatala (61) sebelumnya membunuh istrinya pada Sabtu siang (30/12/2023). Namun, pelaku takut ketahuan dan kebingungan menyembunyikan jasad istrinya. 

Dia kemudian memutilasi korban menjadi 10 bagian dan dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah. Tersangka yang merasa bersalah menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) dan mengaku sudah membunuh istrinya.

Polisi yang memeriksa TKP menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan dan segera dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. 

Hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa korban. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di inews.id pada 23 Januari 2024

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut