TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Seorang pemuda berinisial MR (22) terancam mendekam 5 tahun penjara. Penyebabnya, warga Kelurahan Tanjung Redeb, Berau itu tertangkap basah menyimpan 18 paket narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan, penangkapan terhadap MR dilakukan pada Kamis 1 Februari 2024 Jalan Pemuda Gang Pinang Merah Kelurahan Tanjung Redeb Kecamatan Tanjung Redeb.
Penangkapan bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Penyidik Resnarkoba kemhudian melakukan penyelidikan intensif dan melakukan penggerebekan tempat tinggal pelaku.
"Dari tempat kejadian, kami menyita masing-masing satu bungkus besar dan sedang serta 17 poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, juga berbagai barang pendukung lainnya," ungkapnya.
Total berat barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut mencapai 13,66 gram. MR beserta barang bukti sabu kemudian digelandang ke Mapolres Berau.
Atas perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Polisi berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Berau dan kami harap masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi yang dapat membantu tindakan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,"pungkasnya.
Editor : Abriandi