Catat! Bengkel di Bontang Dilarang Jual Knalpot Brong
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/02/06/1c12a_knalpot-brong.jpg)
BONTANG, iNewsKutai.id – Polres Bontang melarang keras bengkel sepeda motor menjual atau menerima pemasangan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Larangan ini gencar disosialisasikan Polres Bontang ke seluruh pemilik bengkel. Salah satunya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kersik Briptu Nurrahman dengan mendatangi bengkel sepeda motor yang berada di wilayah binaannya.
Briptu Nurrahman mengimbau pemilik maupun karyawan bengkel agar tidak menjual ataupun menerima jasa pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Alasannya, penggunaan knalpot brong menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Suara yang ditimbulkan dapat mengganggu ketenangan masyarakat dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan karena membuat pengendara lain kaget dan kehilangan konsentrasi,” jelasnya.
Briptu Nurrahman juga memberikan edukasi kepada pemilik bengkel tentang aturan yang terkait dengan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi
"Penggunaan knalpot tersebut dapat dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.
Briptu Nurrahman menegaskan dengan tidak memperjual belikan knalpot tersebut pemilik bengkel secara tidak langsung membantu tugas Polri khususnya Polres Bontang untuk menertibkan pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Editor : Abriandi