get app
inews
Aa Read Next : Polsek Kota Bangun Ringkus 3 Pengedar Narkoba dalam Sepekan, 54 Paket Sabu Disita

Bejat! Dua Lansia di Kutai Kartanegara Cabuli Siswi SD di Depan Orangtua Korban dan Anak Kandungnya

Selasa, 27 Februari 2024 | 12:41 WIB
header img
Dua pria lansia di Kutai Kartanegara mencabuli siswi SD dan diketahui orangtua korban. (Foto: ilustrasi/stutterstock)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Entah apa yang ada di kepala dua dua pria lanjut usia di Kutai Kartanegara berinisial K (68) dan S (67). Keduanya tega mencabuli seorang siswi SD di Dusun Rapak Batu, Desa Manunggal Jaya, Sebulu.

Ironisnya, pencabulan itu diketahui orang tua korban. Lebih gila lagi, tersangka S menyetubuhi bocah yang kini duduk di bangku kelas 5 di depan anak kandungnya sendiri.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata JS Manggala menjelaskan, pencabulan itu terungkap setelah guru korban menerima informasi jika muridnya itu menjadi korban pencabulan.

"Gurunya mendengar cerita dari teman korban dan menanyakan langsung perihal pencabulan tersebut. Korban membenarkan jika dirinya disetubuhi sebanyak empat kali oleh tersangka K," jelas AKP Yoshimata dikutip dari laman Polres Kukar, Selasa (26/2/2024).

Dua tersangka pelaku pencabulan siswi SD ditangkap Polres Kukar. (foto: ist)

Korban juga menceritakan jika pencabulan itu terjadi sejak dirinya duduk di bangku kelas 4. Terakhir kali korban disetubuhi para pelaku pada Februari 2024.

Korban mengaku diiming-imingi uang antara Rp50.000 hingga Rp200.000 untuk melayani nafsu bejat para pelaku. Terakhir kali, korban hanya diberi uang Rp43.000.

Lebih parahnya, korban menyebut jika pencabulan itu diketahui orang tuanya. Dugaan sementara, orangtua korban turut menikmati uang diperoleh korban dari para tersangka.

"Korban juga mengaku jika bukan hanya dirinya yang disetubuhi para pelaku tetapi juga ada dua teman sekolahnya. Pengakuan ini yang sedang didalami," katanya.

Selain itu, korban juga menceritakan jika dirinya pernah disetubuhi tersangka S di depan anak kandungnya. Pelaku melampiaskan nafsunya sebanyak 7 kali kepada korban.

Polisi kemudian menindaklanjuti kasus tersebut dan mengamankan kedua tersangka. Saat ini, S dan K sudah dijebloskan ke dalam tahanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut