BALIKPAPAN, iNewsKutai.id – Seorang siswa SMPN 13 di Kota Balikpapan, berinisial R (15) menjadi korban bullying enam teman sekelasnya. Video perundungan di dalam kelas itu viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas, korban yang terlihat sedang duduk di kursi didatangi temannya. Korban kemudian terlibat adu mulut dengan salah seorang siswa.
Pelaku yang berdiri memukul korban lalu diikuti lima temannya. Mereka lalu beramai-ramai menghajar korban dengan memukul kepala dan tubuhnya.
Wali Kelas 9, Nasrun menjelaskan pemicu utama perundungan tersebut. Menurutnya, korban diketahui mengirim gambar cabul kepada keluarga salah satu pelaku.
"Perundungan itu terjadi setelah korban mengirimkan gambar tidak senonoh ke salah satu keluarga pelaku melalui media sosial,” katanya, Minggu (3/3/2024).
Menurutnya, korban dan pelaku didamaikan setelah mereka dipanggil guru bimbingan konseling (BK).
“Sudah dan didamaikan namun pihak sekolah kaget video ini tersebar pada Jumat malam kemarin,” katanya.
Akibat perundungan yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (27/2/2024) itu, korban mengalami luka lebam di kepala.
Sementara enam siswa yang terlibat aksi bullying yakni, S, M, MR, AB, AMR, dan F dibawa ke Unit PPA Polresta Balikpapan untuk dimintai keterangan.
Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah menjelaskan, setelah diperiksa, para siswa yang terlibat perundungan hanya dikenakan wajib lapor selama 3 bulan.
“Lima pelaku dan seorang perekam kami minta wajib lapor selama 3 bulan agar tidak menyepelekan perkara ini (perundungan)," ungkap Futuhatul.
Editor : Abriandi