get app
inews
Aa Read Next : Kepergok Curi Motor, Lansia di Berau Terjungkal Kena Tendang Pemilik

Polres Berau Tangkap 7 Pembalak Liar, Babat Kayu Ulin di Hutan Kelay

Rabu, 03 April 2024 | 21:10 WIB
header img
Polres Berau meringkus tujuh pelaku pembalakan hutan yang mengincar kayu ulin. (foto: ist)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Polres Berau meringkus tujuh pelaku pembalakan hutan pada Jumat (22/3/2024). Para pelaku mengincar pohon ulin yang dilindungi di hutan Kecamatan Kelay.

Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo mengungkapkan, penangkapan dilakukan dalam operasi yang digelar menyusul informasi pembalakan liar di hutan Kelay. 

Polisi kemudian bergerak menuju titik pembalakan hutan dan melakukan penangkapan sekitar pukul 17.28 WITA di wilayah hutan Kampung Long Beliu.

Tujuh orang yang diduga terlibat dalam penebangan pohon tertangkap tangan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon.

"Tujuh terduga pelaku mengakui sudah bekerja sejak Februari 2024 dan sengaja membuat pondok di tengah hutan sebagai tempat tinggal sementara,"jelas Kapolres. 

Para pelaku mengaku hanya menebang kayu pilihan seperti ulin. Sebelum melakukan pembalakan, para pelaku terlebih dulu melakukan survei mencari kayu ulin berdiamater 40 centimeter.

Setelah ditebang, kayu yang terancam punah itu dibelah menggunakan gergaji mesin dengan ukuran 10×10 sepanjang 4 meter. Di lokasi, polisi menemukan 50 potong balok ulin berbagai ukuran.

"Barang bukti yang berhasil disita meliputi 4 unit gergaji mesin, 50 batang kayu ulin, 1 unit handphone merk Vivo, dan 3 buah jerigen,"ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c dan/atau Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang telah diubah ketentuannya pada angka 12 pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) dan/atau Angka 14 Pasal 84 ayat (1) dalam UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang undang.

Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp250.000.000. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut