JAKARTA, iNewsKutai - Ujian Nasional (UN) pada tingkat sekolah dasar (SD) ditiadakan. Nilai UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi untuk masuk sekolah menengah pertama (SMP) sederajat.
Kepastian tersebut disampaikan Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
"Dengan ditiadakannya UN, maka UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," bunyi keterangan tersebut dikutip dari Instagram resmi mereka, Selasa (16/2/2022).
Berikut Ketentuan Kelulusan Peserta Didik :
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
Adapun, ujian yang dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan adalah berupa portofolio (rapor atau penghargaan hasil lomba), penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian sesuai ketetapan satuan pendidikan.
Sementara itu, ketentuan pelaksanaan kenaikan kelas adalah sebagai berikut
1. ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau bentuk penilaian lainnya.
2. Ujian akhir semester dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Editor : Abriandi