Kecelakaan Maut Siswa SMK Lingga Kencana : Sopir Bus Ditetapkan Tersangka
Selasa, 14 Mei 2024 | 15:37 WIB
Ketiga, jarak antara kampas rem hanya nol koma tiga milimeter, jauh di bawah standar yang ditetapkan dan keempat ditemukan kebocoran di dalam ruang relay pump dan sambungan antara relay pump dengan booster, mengakibatkan tekanan udara rem berkurang, sehingga sistem rem tidak berfungsi secara optimal.
"Temuan ini yang menjadi dasar kepolisian menetapkan sopir bus sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 penjara. Untuk tersangka baru masih dalam pendalaman," pungkasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com
Editor : Abriandi