Namun, setelah video pencabulan tersebut dikirim, R sudah tidak bisa menghubungi akun Icha Shakila. Akun tersebut juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya.
Saat ini, polisi sedang melakukan pengejaran terhadap pemilik akun Facebook Icha Shakila yang diduga menjadi otak di balik pencabulan ibu kandung terhadap putranya tersebut.
Sementara R sudah menyerahkan diri kepada polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait video viral di medsos dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri di Polres Tangerang Selatan tadi malam,” jelas Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).
Tersangka langsung diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi