get app
inews
Aa Text
Read Next : Nakhoda Kapal dan ABK Berkomplot Gelapkan 3 ton Muatan CPO, Tangki Diisi dengan Air

Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp6,9 Miliar

Selasa, 04 Juni 2024 | 14:06 WIB
header img
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istri atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana terancam mendekam di balik jeruji besi. Tiko dilaporkan mantan istrinya berinsial AW atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar.

Kasus ini sudah bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan dan sudah naik ke tahap penyidikan.

"Benar (Tiko Aryawardhana dilaporkan atas dugaan penggelapan) sedang dalam proses, sudah naik tahapan penyidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).

Kuasa hukum AW, Leo Siregar memaparkan, penggelapan itu terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021 saat keduanya masih berstatus suami istri.

AW dan Tiko mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di bidang makanan dan minuman. AW menjadi komisaris, sedangkan Tiko menjadi direktur dengan modal awal sepenuhnya dari AW.

Saat itu, AW tidak ikut campur dalam pengurusan kegiatan usaha karena hanya menjadi komisaris. Sementara Tiko memiliki kewenangan penuh, termasuk dalam hal keuangan. 

"Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi terlapor melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan," ujar Leo.

Kecurigaan terjadinya penggelapan muncul pada tahun 2021 ketika AW menemukan dua dokumen profit and loss. Setelah membandingkan dokumen itu, AW menemukan dugaan manipulasi laporan untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

AW kemudian menyewa auditor independen untuk melakukan audit dan menemukan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. 

"Karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," ucapnya.

Tiko Aryawardhana dilaporkan dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Laporan ini sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan pada Februari 2024. Kami yakinlah, Polisi akan menangani perkara ini dengan profesional dan tegak lurus," pungkasnya.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut