get app
inews
Aa Read Next : Kuota Haji Indonesia 2024 hanya 221.000 Jamaah, Kemenag Upayakan Tambahan

Jangan Coba-coba Naik Haji tanpa Visa Resmi, Dihukum Larangan Berkunjung selama 10 Tahun

Jum'at, 07 Juni 2024 | 14:11 WIB
header img
Kerajaan Arab Saudi akan menghukum jamaah haji ilegal larangan berkunjung selama 10 tahun. (foto: ilustrasi/reuters)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Peringatan bagi umat Islam yang ingin menjalankan ibadah haji melalui jalur haji furoda (mujamalah) untuk lebih teliti dalam memilih biro perjalanan haji.

Kerajaan Arab Saudi tidak akan menolerir jamaah yang nekat melakukan ibadah haji tanpa visa resmi. Tidak main-main, selain terancam penjara, hukuman yang sudah pasti dijatuhkan adalah larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Terbaru, seorang Selebgram asal Indonesia ditahan otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga menjual paket haji ilegal menggunakan visa ziarah. 

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, hasil penyelidikan sementara, selebgram tersebut dianggap sebagai korban.

"Otoritas Saudi tidak menjelaskan secara detail alasannya, namun berdasarkan penyelidikan sementara mereka dianggap sebagai korban," kata Judha melalui pesan singkatnya kepada iNews.id, Jumat (7/6/2024).

KJRI Jeddah sejauh ini masih menelusuri keberadaan selebgram tersebut. Dia memastikan KJRI akan memberikan pendampingan selama proses hukum berjalan.

"Selama proses pemeriksaan, KJRI Jeddah lakukan pendampingan," ujarnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut