get app
inews
Aa Text
Read Next : Jemput Pacar ke Tempat Kerja, Motor Pemuda di Samarinda Digondol Maling 

Rekam Rekan Kerja saat Mandi, Karyawan Toko Bangunan di Samarinda Diciduk Polisi

Rabu, 12 Juni 2024 | 10:34 WIB
header img
Seorang karyawan toko bangunan di Kota Samarinda merekam rekan kerjanya saat mandi. (foto: polresta samarinda)

SAMARINDA, iNewsKutai.id – Seorang karyawan toko bangunan di Kota Samarinda berinsial KU harus berurusan dengan aparat kepolisian. Penyebabnya, KU ketahuan mengambil video rekan kerjanya saat mandi.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Samarinda Bontang, Lempake, Samarinda Utara pada Sabtu 8 Juni 2024 lalu. Saat kejadian, korban SA sedang bersiap bekerja dan membersihkan diri di kamar mandi toko.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo menjelaskan, pelaku merekam korban saat mandi melalui ventilasi. Pelaku menyembunyikan handphonenya di lubang ventilasi dalam posisi merekam video.

Korban yang tidak sadar sedang direkam melepaskan seluruh busananya dan tidak curiga sedang direkam. Namun, saat selesai mandi, matanya tertuju pada sebuah handphone di atas ventilasi.

"Korban menemukan handphone yang disembunyikan di atas ventilasi dalam posisi sedang merekam. Setelah dicek, handphone tersebut berisi rekaman video korban sedang mandi,"jelas AKP RAchmat dalam keterangannya dikutip Rabu (12/6/2024).

Setelah dicek, handphone tersebut ternyata milik KU yang merupakan karyawan di toko bangunan tersebut. Tidak terima, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang dengan barang bukti handphone milik pelaku.

"Begitu menerima laporan, tim kami langsung bergerak untuk mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam korban," ujarnya.

KU langsung digelandang ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses pemeriksaan. AKP Rachmat memastikan tidak pelaku bisa ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

KU yang langsung ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UURI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kami menghimbau masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan atau melanggar hukum," tambahnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut