get app
inews
Aa Read Next : Oknum Dokter Cabuli Lucuti Pakaian Pasien Hamil, Dibus hingga Tak Sadarkan Diri

Kenalan Lewat Medsos, Pemuda di Samarinda Rudapaksa Remaja 12 Tahun 

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:22 WIB
header img
Remaja 12 tahun di Samarinda dirudapaksa pria yang dikenalnya di media sosial. (Foto: ilustrasi/stutterstock)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Nasib malang dialami Mawar-nama samaran-remaja berusia 12 tahun di Kota Samarinda. Dia dicabuli pemuda yang dikenalnya di Instagram pada 13 Juni 2024 lalu.

Korban disetubuhi pelaku berinisial AW (17) di rumahnya di kawasan Palaran, Samarinda. Saat kejadian, orang tua korban sedang tidak ada di rumah.

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra menjelaskan, pencabulan itu terungkap setelah orang tua korban menyampaikan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan terhadap putrinya pada Sabtu (15/6/2924) dan teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP/B/12/IV/2024," ungkapnya.

Unit Reskrim kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan orang tua korban dan menangkap pelaku AW yang diketahui merupakan warga Palaran.

Kepada penyidik, pelaku AW mengakui perbuatannya menyetubuhi korban. Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya berkenalan lewat Instagram dan intens melakukan komunikasi melalui direct message.

Pada Rabu 13 Juni 2024, pelaku kembali menghubungi korban melalui DM dan menanyakan apakah rumah dalam keadaan kosong. Pelaku beralasan ingin bertemu dengan korban di rumahnya.

Tanpa curiga, korban mengakui jika rumahnya dalam keadaan kosong karena kedua orang tuanya bekerja. Tak menunggu lama, pelaku langsung datang dan kemudian merayu korban agar mau berhubungan badan.

Pelaku juga menakut-nakuti korban akan mati jika tidak melayani nafsu bejatnya

"Pelaku mengancam korban akan mati jika tidak mau berhubungan badan. Korban akhirnya pasrah dan disetubuhi oleh pelaku,"jelasnya.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban sendirian di rumah. Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kedua orang tuanya.

"Saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Palaran" jelas Kapolsek 

Akibat perbuatannya, AW terancam hukuman 5 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 81 jo 82 UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016. tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang -undang.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut